E-PPID

Sistem Informasi PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik. Dengan keberadaan PPID diharapkan akan memberikan kemudahan pada masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi karena sistem pelayanan diselenggarakan lewat satu pintu.

E-PPID adalah aplikasi yang berfungsi untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang wajib diumumkan secara serta merta, dan wajib tersedia setiap saat. Mekanisme yang diterapkan adalah pengajuan permohonan dan persetujuan, sesuai standar dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

Tanya Produk 1311

Pengguna

Beberapa instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi E-PPID

Diskominfo Kabupaten Boven Digoel